Grobogan - Mahasiswa KKN-MB 156 IAIN Kudus melakukan kunjungan pada tanggal Rabu 25 September 2024 ke UMKM Produksi Kripik Tempe milik Bapak Daryono yang berada di Dusun Sindu Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Dalam kunjungan tersebut Mahasiswa KKN melaksanakan program salah
satunya yaitu memberikan penyuluhan pentingnya sertifikat halal bagi pelaku
UMKM.
Apa itu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal adalah salah satu jaminan bahwa produk yang
dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang
diakui oleh pihak berwenang.
Dimana sebelumnya produk kripik tempe Bapak Daryono belum mempunyai
sertifikat halal.
"Dulu pernah ada orang yang menawari untuk pembuatan sertifikat
halal gratis, cuma saya tidak mau karena prosesnya susah menurut saya jadi
sampai sekarang belum juga punya sertifikat halal". Papar Bapak Daryono.
Selaku mahasiswi jurusan Hukum Ekonomi Syariah untuk melaksanakan
program Kuliah Kerja Nyata di Desa Sindurejo, Riska Ardyana menjelaskan, bahwa
sebagai pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner/makanan, masalah kehalalan
produk merupakan salah satu syarat penting agar produk kripik tempe Bapak
Daryono dapat diterima di pasaran secara luas baik dalam daerah maupun luar
daerah.
"Informasi tambahan Pak, bahwa Ketentuan Tentang Sertifikasi
Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk
Halal. Dimana, mulai tanggal 17 Oktober 2024 Pemerintah bakal menerapkan
kewajiban sertifikasi halal untuk 3 jenis produk yakni, makanan dan minuman,
jasa dan hasil penyembelihan, serta badan tambahan pangan dan penolong untuk
produk makanan dan minuman". sambung Riska.
Ada beberapa syarat untuk pengajuan sertifikasi halal yang perlu
disiapkan antara lain:
I. Surat permohonan
2. Aspek legal (NIB)
3. Dokumen penyelia halal
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Proses pengolahan produk
6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
"Dikarenakan Bapak sudah mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha)
dimana NIB adalah salah satu syarat penting untuk membuat sertifikat halal maka
pengurusan sertifikasi halal jauh lebih mudah dan cepat". Sambung Riska.
Adapun langkah-langkah pengurusan pendaftaran sertifikasi halal
yaitu sebagai berikut:
1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas
pernyataan pelaku usaha.
3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan
menerbitkan STTD.
4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan
Kehalalan Produk.
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal.
"Kalau biaya untuk pembuatan sertifikat halal kira-kira berapa
ya mba?". Tanya Bapak Daryono
"Kalau terkait biaya Pak, menurut INDONESIA.GO.ID Portal
Informasi Indonesia. Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil
(UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya RpO. Pasalnya,
biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan
fasilitas lembaga negara/swasta". Jawab Riska.
Posting Komentar